Transaksi di Kos, Dua Pengedar SS Diringkus

BAGOR – Mutolib, 43, dan Ari Chandra Hermawan, 36, asal Desa Balonggebang, Kecamatan Gondang, kena batunya. Kedua pria itu ditangkap di dekat tempat kos Ari di Kelurahan Kedondong, Kecamatan Bagor Senin (8/2) malam lalu usai bertransaksi sabu-sabu (SS) total seberat 0,45 gram di dalam kamar kos.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Nganjuk, penangkapan keduanya merupakan buah pengintaian tim khusus dari Satreskoba Polres Nganjuk sejak pukul 16.00 sore. Sebelum melakukan pengintaian, Satreskoba sudah mendapat informasi sejak seminggu lalu terkait rencana transaksi barang haram tersebut.
“Setelah mendapat timing dan informasi akurat, kami terjunkan tim untuk melakukan penangkapan,” ujar Kasatreskoba Polres Nganjuk AKP Supriyadi.
Sekitar tiga jam melakukan pengintaian, tim mencurigai seorang pria yang terlihat tergopoh-gopoh masuk ke dalam rumah kos Ari. Begitu mengetahui pria yang tak lain adalah Mutolib itu masuk ke dalam rumah, polisi langsung merangsek ke dalam.
Dengan hati-hati, polisi pun membuntuti mereka hingga di depan pintu kos. “Ternyata, di dalam rumah Ari sudah menunggu kedatangan orang yang diincar (Mutolib, Red) ini,” imbuh Supriyadi.
Tak mau kehilangan kesempatan, polisi langsung membekuk keduanya. Selanjutnya, dua pria pengangguran itu langsung digeledah. Benar saja, dari tangan Ari, polisi menemukan 3 poket kecil sabu-sabu masing-masing seberat 0,15 gram, sebuah ponsel blackberry yang diduga sebagai sarana transaksi. “Semuanya disimpan di saku jaketnya,” ujar Supriyadi lagi.
Kepada polisi, Ari mengakui jika tiga poket seberat total 0,45 gram SS itu merupakan pesanan Mutolib. Ari juga mengakui jika selama ini mereka menjadi pengedar paket hemat. Yaitu, seharga Rp 500 ribu.
Kemana saja mereka mengedarkan SS? Ditanya demikian, Ari mengaku biasa mengedarkan ke wilayah sekitar Nganjuk dan Bagor. “Selain itu, mereka berdua juga sama-sama sebagai pemakai aktif,” lanjut Supriyadi.
Malam itu juga, Mutolib dan Ari langsung digelandang ke Kantor Satreskoba Polres Nganjuk bersama seluruh barang bukti. Sampai kemarin, mereka terus mejalani pemeriksaan secara maraton dan sama-sama telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menjerat Mutolib dan Ari dengan pasal 112 ayat (1) junto pasal 114 ayat (1), Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009, tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. “Berdasarkan keterangan dari tersangka ACH (Ari Red), sabu-sabu diperolehnya dari seseorang yang sudah kita tetapkan DPO (daftar pencarian orang, Red),” pungkas Supriyadi sembari menyebut inisial M, 45, bandar SS yang berdomisili di Kota Surabaya.(pas/ut)
sumber : Radar

0 Response to "Transaksi di Kos, Dua Pengedar SS Diringkus"

Post a Comment