Bekuk Wanita Pelaku Penggelapan Mobil

TANJUNGANOM – Kunti Nuraini alias Siti Fatima, 39, seorang ibu rumah tangga asal Desa Cepoko, Kecamatan Berbek, sungguh nekat. Perempuan yang juga berdomisili di Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom itu ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Warujayeng Minggu (31/1) lalu karena kasus penggelapan mobil rental yang dilakukannya.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Nganjuk menyebutkan, Kunti dibekuk di Dusun Kandangan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom sekitar pukul 15.00 Minggu lalu. Kemarin, perempuan berbadan subur itu langsung dibawa ke Lapas Kelas II B Nganjuk untuk menjalani penahanan di sana.
Kasus yang membelit Kunti berawal saat dia merental mobil milik Suwarno, 40, kenalannya asal Desa Katerban Kecamatan Baron pada awal Desember 2015 lalu. Rupanya, hingga 28 Januari lalu, mobil Toyota Avanza bernopol B 1753 SM milik Suwarno tak kunjung dikembalikan.
Belakangan Suwarno mengetahui jika mobil itu sudah berpindah tangan. “Pelaku (Kunti, Red) diam-diam menggadaikan mobil itu kepada orang lain,” terang Kapolsek Warujayeng Kompol Abraham Sisik.
Padahal, lanjut Abraham, awalnya Kunti menyatakan akan menyewa mobil selama dua bulan. Dia mengaku membutuhkan mobil untuk transportasi belanja bisnis rumah makan yang baru dijalankannya di Dusun Kandangan.
Tanpa curiga, Suwarno yang sudah cukup mengenal Kunti langsung menyanggupi transaksi tersebut dengan uang muka Rp 300 ribu. “Tidak pakai nota resmi, perjanjian hanya ditulis di secarik kertas,” lanjut Abraham.
Selanjutnya, mobil langsung dibawa pulang oleh Kunti tanpa jaminan apapun. Kemudian, pada 18 Januari lalu Suwarno bermaksud mengecek mobilnya di rumah Kunti. Namun, betapa terkejutnya dia setelah menyadari mobil tersebut sudah tak ada di tangan Kunti.
Yang membuat Suwarno kesail, Kunti selalu berbelit-belit saat ditanya. Dia tak langsung mengaku di mana keberadaan mobil Avanza tersebut. “Baru setelah beberapa hari diketahui, mobil digadaikan pelaku ke kenalannya di Jombang,” terang Abraham.
Tak terima dengan perbuatan Kunti, Suwarno melaporkan peristiwa penggelapan itu ke Polsek Tanjunganom pada 28 Januari lalu. Berdasar penyelidikan, polisi mendapati identitas Sugeng Hariadi alias Hari, 45, warga Jombang, yang menggadai mobil Suwarno.
Sebagai imbalannya, Hari yang juga sudah mendekam di Rutan Jombang karena kasus penggelapan mobil ini memberi uang Rp 20 juta pada Kunti. Rupanya, mobil milik Suwarno sudah dipindahtangankan ke pihak keempat oleh Hari. “Sampai saat ini masih kami telusuri,” imbuh Abraham.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kunti yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP. Yaitu, tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara. “Karena pelaku seorang wanita, kami titipkan penahanannya selama masa penyidikan di Rutan Nganjuk,” pungkas Abraham.(pas/ut)
Sumber : Radar

1 Response to "Bekuk Wanita Pelaku Penggelapan Mobil"

  1. Mohon berita ini di hapus karena namnya yg di sebutkan telah menjalani hukuman dan sekarang SDH hidup di tengah tengah masyarakat...karena berita ini sangat merugikan kehidupanya dan mental anak anak

    ReplyDelete