Pembangunan Bendungan Semantok |
NGANJUK - Pemkab tak perlu repot-repot lagi mencarikan lahan sebagai pengganti area hutan PT Perhutani yang terdampak pembangunan Bendungan Semantok. Sebab, berdasar aturan baru mereka hanya cukup mengajukan izin pinjam pakai.
Hal tersebut dikatakan oleh Bambang Eko Suharto, kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Nganjuk. Menurut Bambang, sebelumnya pemkab memang harus mencarikan pengganti untuk penggunaan kawasan hutan PT Perhutani. “Ada PP (Peraturan pemerintahnya, Red) baru, jadi hanya izin pinjam pakai,” ujarnya.
Peraturan yang dimaksud adalah PP No. 105/2015 tentang perubahan kedua atas PP No. 24/2010 tentang penggunaan kawasan hutan. Di pasal 4 ayat (2) huruf g disebutkan dengan jelas jika waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air minum, saluran pembuangan air dan sanitasi, dan bangunan perairan lainnya, termasuk kegiatan yang memiliki tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan.
Dalam aturan sebelumnya, yakni PP 61/2012 yang merupakan perubahan pertama PP 24/2010, kata ‘waduk’ atau ‘bendungan’ memang belum disebutkan secara jelas. Di pasal 4 ayat (2) huruf g baru disebutkan sarana dan prasarana sumber daya air, pembangunan jaringan instalasi air, dan saluran air bersih dan/atau air limbah.
Dengan aturan baru ini, lanjut Bambang, proses penyediaan lahan bendungan pun bakal lebih cepat. “Sebelumnya memang harus dicarikan lahan hutan untuk mengganti yang akan dipakai sebagai bendungan, dengan ini kan tidak perlu lagi,” tandasnya.
Kendati demikian, Bambang menyebut pemkab tetap harus menyediakan lahan untuk Bendungan Semantok. Mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Nganjuk ini mengatakan, lahan akan digunakan untuk proses relokasi warga yang terdampak pembangunan.
Yaitu, warga di Dusun Kedungnoyo, Desa Tritik, Rejoso yang berada tepat di tengah area yang akan dijadikan pembangunan bendungan. Ganti rugi, lanjut Bambang, karena berdasar pendataan yang dilakukan, warga memang tinggal di lahannya sendiri.
Berdasar pembicaraan terakhir dengan warga, mayoritas meminta relokasi di dekat dusun yang akan ditenggelamkan itu. Lokasi yang memungkinkan, lanjut Bambang adalah di kawasan hutan PT Perhutani. “Karena itu, jika memakai lahan Perhutani, maka tentu harus disiapkan lahan pengganti hutannya,” terangnya.
Ditanya tentang proses relokasi, Bambang menyebut pihaknya akan memetakan tiap individunya. Sebab, bisa jadi tak semua warga yang terdampak, nantinya mau direlokasi di lahan yang disiapkan.
Makanya, jika ada yang meminta ganti rugi berupa uang, Bambang menyebut pihaknya akan memberikan ganti rugi uang. Demikian pula jika ternyata banyak yang menginginkan lahan, mereka akan menurutinya.
Untuk diketahui, Dusun Kedungnoyo, Desa Tritik memang terletak di tengah hutan. Lokasinya sekitar 3 kilometer dari jalan raya dengan akses jalan yang tak terlalu baik.
Di dusun ini ada sekitar 63 kepala keluarga (KK), yang sampai saat ini masih tinggal di sana. Tahun ini pemkab berencana melakukan appraisal atau penaksiran harga tanah. Mengingat, proses land acquisition and resettlement action plan (larap) atau rencana pembebasan lahan dan relokasi penduduk sudah selesai dilakukan oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas. Hasilnya, ada 201 lahan milik warga yang bakal dibebaskan. (die/ut)
Sumber : Radar
Sumber : Radar
0 Response to "Pembangunan Bendungan Semantok, Pemkab Nganjuk Tak Perlu Ganti Hutan"
Post a Comment