Empat Honorer Meninggal sebelum Diangkat

Dari ribuan tenaga honorer kategori 1 (K1), tak semuanya bisa diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Beberapa di antaranya dipastikan gagal jadi abdi negara. Penyebabnya, ada yang meninggal dunia atau mengundurkan diri.
          Ketua Forum Tenaga Honorer K1 Nganjuk Sajianto mengatakan, berdasar data baru yang dimilikinya, empat honorer menyatakan mengundurkan diri karena sakit dan menjadi perangkat desa. Kemudian, ada pula empat tenaga honorer yang meninggal.
          Sehingga, total ada delapan honorer yang dipastikan urung menjadi CPNS.
“Memang ada yang tidak mungkin lagi, karena meninggal dan mengundurkan diri,” kata Sajianto.
          Meski ada beberapa honorer yang tak bisa jadi CPNS, menurut Sajianto hal tersebut tak bisa jadi alasan pemkab untuk mengurangi SPTJM yang dikeluarkan untuk para K1 ini. Alasannya, ribuan honorer itu sudah diverifikasi dan divalidasi.    
Sajianto pun meminta nama-nama yang sudah meninggal dan mengundurkan diri itu tetap dibuatkan SPTJM. “Jumlahnya tidak bisa dikurangi. Harus tetap dimasukkan namun disertai keterangan di dalamnya,” harapnya.
Seperti berkali-kali dikatakan sebelumnya, Sajianto menyebut seluruh tenaga honorer K1 Nganjuk saat ini tengah menunggu proses pengangkatan. Makanya, ia berharap pemkab maupun pihak-pihak terkait tidak lagi menunda-nunda pembuatan SPTJM terkait para K1 ini. “Semua sudah jelas. Data-data, berkas, saya kira pemkab pasti sudah memilikinya. Jadi harusnya segera dikeluarkan,” tandasnya.
Menurutnya, harapan agar segera diangkat sebagai CPNS ini sudah menjadi cita-cita para K1. Dia pun kembali menyinggung hasil audit tujuan tertentu (ATT). Di sana menurut Sajianto disebutkan jika status K1 ini sebenarnya sudah memenuhi kriteria (MK). “Prosesnya bahkan kembali dipertegas oleh keluarnya surat dari KemenPAN RB (Kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, Red) agar bupati segera menerbitkan SPTJM. Jelas sekali,” tandasnya.
Seperti diberitakan, para K1 makin yakin segera diangkat setelah Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) mengirim surat ke Pemkab Nganjuk. Isinya, meminta bupati menerbitkan SPTJM.
SPTJM tersebut biasanya merupakan satu langkah sebelum diterbitkannya nomor induk pegawai (NIP). Sebelumnya, bupati sudah pernah menerbitkan SPTJM untuk tenaga honorer K2 beberapa waktu lalu.
Diterima sekitar awal Januari lalu, surat dari KemenPAN RB tersebut sampai saat ini belum ditindak lanjuti. Pemkab beralasan masih melakukan pengkajian secara hukum. Terutama, berkenaan dengan status para K1 di Nganjuk. (die/ut

0 Response to "Empat Honorer Meninggal sebelum Diangkat"

Post a Comment