NGANJUK-DPD I Golkar Jatim akan segera menentukan sikap terkait konflik kepengurusan di DPD Golkar Nganjuk. Pengurus provinsi siap menggelar rapat untuk memutuskan siapa yang berhak memimpin DPD Partai Golkar Nganjuk.
Hal tersebut dikatakan Sabron Djamil Pasaribu, salah satu wakil ketua DPD I Partai Golkar Jatim. Menurutnya, kebijakan mengenai masalah di DPD Partai Golkar Nganjuk akan segara diputuskan. “Nanti akan dibuatkan SK (surat keputusan, Red). Tapi kami masih perlu membahasnya lebih lanjut,” ujarnya.
Sabron mengatakan, surat Dewan pimpinan partai (DPP) dengan nomor B-267/GOLKAR/II/2016 terkait masa bakti pengurus sampai musyawarah daerah (musda) berikutnya, masih perlu dirapatkan penafsirannya. Secara umum, menurutnya kebijakan DPP itu bisa berlaku langsung untuk kepengurusan yang normal.
Mereka masih perlu merapatkan karena saat ini sudah ada Plt atau pelaksana tugasnya. Siapa yang sah memimpin DPD Golkar Nganjuk? Sabron menyebut untuk sementara pengurus yang sah adalah Plt Ketua DPD Partai Golkar yang sebelumnya ditunjuk oleh DPD provinsi. “Ya masih Plt,” tandasnya.
Meski demikian, Sabron mengaku menyayangkan sikap Plt yang sampai memberhentikan memberhentikan sejumlah pengurus DPD Partai Golkar di Nganjuk. “Ya seharusnya tidak seperti itu,” imbuhnya tentang laporan dinamika Partai Golkar Nganjuk yang diterimanya.
Sebelumnya, Plt Ketua DPD Golkar Nganjuk Endro Wasis Wahyono memang melakukan pemberhentian pada pengurus. Termasuk pimpinan kecamatan (PK). Kekosongan pada PK itulah yang awalnya memunculkan gejolak di internal DPD Golkar Nganjuk.
Seperti diberitakan, dinamika DPD Partai Golkar Nganjuk memang memanas. Puncaknya Senin lalu (15/2) saat Sumardi dan sejumlah kader mengambil alih Kantor DPD Partai Golkar Nganjuk, yang terletak di Jalan Diponegoro.
Bahkan, saat itu sejumlah kader sempat menyuarakan penolakan atas kepemimpinan Plt Ketua DPD yang dijawat Endro Wasis Wahyono sejak September 2015. Dalam aksi itu sejumlah kader sempat melakukan sweeping, sebelum akhirnya menguasai kantor.
Sumardi pada waktu itu menilai Surat DPP B-267/GOLKAR/II/2016, sebagai surat yang melegitimasi kepengurusan lama. Yakni periode 2009 – 2015 yang dipimpinnya. Sebab, di sana disebutkan jika kepengurusan partai, termasuk di tingkat DPD kabupaten/kota diperpanjang sampai dengan musda berikutnya yang digelar di masing-masing daerah.
Sedangkan Endro Wasis Wahyono, menyatakan surat tersebut belum bisa bisa dijadikan landasan legal formal pemberlakukan kembali kepengurusan lama. Alasannya, belum ada SK yang dikeluarkan oleh DPD partai di tingkat provinsi terkait hal tersebut. Karenanya, Endro Wasis akan menunggu keputusan DPD
Berkenaan dengan hal ini.
Bagaimana dengan status kantor DPD partai di Nganjuk? Sumardi, ketua DPD Partai Golkar Periode 2009 – 2015 mengatakan, semua kader partai bisa menggunakan kantor itu. “Semua kader tetap bisa memakai. Termasuk Plt, saya, dan kader lainnya,” terangnya.
Terkait keabsahan kepengurusan, Sumardi berpendapat dengan adanya surat DPP, baik terkait pencabutan SK DPD Partai Golkar Jatim mengenai pemberhentian maupun penggatian ketua DPD kota/kabupaten, hingga surat terkait perpanjangan masa bakti, kepengurusan yang ia pimpin juga sah.
Yaitu, sampai nanti ada keputusan dari DPD provinsi. Meski, menurutnya keputusan itu menurutnya juga harus merujuk pada kebijakan DPP. “Jadi sana (Plt Ketua DPD) sah, saya juga sah. Saat ini masih sama-sama sah,” tegasnya.(die/ut)
Sumber : Radar
Sumber : Radar
0 Response to "Siapa yang sah memimpin DPD Golkar Nganjuk?"
Post a Comment