Panitia Pembebasan Tanah Tol Trans-Jawa , Beri Deadline Sampai Akhir Maret

Jawa Pos Radar Nganjuk
NGANJUK - Pembebasan lahan untuk proyek pembangunan Tol Trans Jawa terus dikebut. Tim pelaksana pembebasan tanah (P2T) Nganjuk akan mengambil sikap tegas pada mereka yang belum mengajukan proses pencairan ganti rugi. Yaitu dengan menentukan batas waktu hingga akhir Maret. Jika tak kunjung mengajukan, uang ganti rugi akan dititipkan ke pengadilan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua P2T Nganjuk Edy Mutawar. Menurutnya, tim sudah menentukan batas waktu atau deadline pengajuan pencairan ini. “Sampai Maret nanti. Setelah itu, langsung dititipkan ke pengadilan,” ujarnya.
Menurut Edy, proses ini sudah sesuai dengan aturan yakni Undang-Undang (UU) Nomoro 2/2012 tentang Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Hal yang sama juga ditegaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71/2012 tentang aturan penyelenggaraannya.
Pria yang juga Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nganjuk ini mengatakan, tim memberi kesempatan pada pemilik lahan untuk mengurus selama waktu yang ada. Dimana, pada Februari sampai Maret nanti tim P2T tetap akan memproses pengajuan yang dilakukan oleh warga. “Jadi masih ada waktu bagi yang mau mengajukan pencairan,” ujarnya.
Konsultan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembebasan Lahan Tol Tri Wiyoso Putro berharap, masyarakat tak memercayai isu-isu yang menyebut akan ada perubahan harga tanah atau adanya appraisal tanah lagi. Menurutnya, harga yang ditawarkan hasil appraisal 2015 lalu merupakan harga terakhir. “Tidak ada perubahan harga lagi. Kalau tidak setuju, ya akan tetap dieksekusi. Ganti ruginya dititipnya pengadilan,” ujarnya.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Mantingan – Kertosono II dari Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan umum (PU) Gunadi pun menyebutkan hal yang sama. “Kami akan memproses sampai batas waktu itu,” tandas saat dikonfirmasi di sela-sela pemberian ganti rugi ke sejumlah warga yang sudah sepakat di kantornya, kemarin siang.
Menilik data dari P2T, sampai kemarin masih ada sebanyak 417 bidang dengan luas mencapai 483.683 meter persegi lahan yang belum dibebaskan. Mulai dari 373 bidang lahan milik masyarakat, 40 bidang tanah kas desa (TKD), dan 4 bidang yang merupakan tanah fasiltas umum (fasum), milik PLN, dan tanah wakaf.
Jika melihat kebutuhan total tol yang mencapai 2,4 juta meter persegi, berarti yang berhasil dibebaskan sudah mencapai 81 persen. Sehingga, ada 19 persen sisanya yang masih harus dibebaskan.
Terkait hal ini, Edy mengaku optimis pada Februari atau Maret nanti warga mau mengurus pencairan ini. Sebab, harga yang ditawarkan sudah cukup tinggi. “Ya tinggal 19 persen yang belum. Kami optimis bisa selesai,” tandasnya.
Sementara itu, kemarin ada 11 warga yang menerima pencairan. Sejumlah warga tersebut menyerahkan bukti kepemilikan lahannya. Setelah diserahkan, warga akan mendapat buku tabungan dan rekening berisi ganti rugi yang sesuai dengan hasil appraisal. “Tidak ada tarikan atau potongan. Sesuai dengan hasil appraisal,” ujar Gunadi saat membuka pertemuan itu.
Winarto, 55, warga Desa Kedungdowo, Nganjuk yang mendapatkan ganti rugi atas lahannya mengaku senang bisa mendapat pencairan ganti rugi ini. Winarto berencana membagi uang ganti rugi atas tanah sawah miliknya seluas 1.070 meter persegi itu untuk keluarganya. “Dibagikan buat adik-adik karena sawahnya milik bersama,” ujarnya.
Awalnya, Winarto mengaku berat melepas sawahnya. Apalagi, lahan itu merupakan mata pencahariannya sehari-hari. Namun, karena harganya sudah cocok, sawah akhirnya dilepas. “Takut juga kalau dititipkan ke pengadilan,” ujarnya. (die/ut)
Sumber : Radar

0 Response to "Panitia Pembebasan Tanah Tol Trans-Jawa , Beri Deadline Sampai Akhir Maret"

Post a Comment