Gedung KPU Nganjuk |
Sejumlah pihak yang terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek gedung KPU Nganjuk masih bisa bernafas lega. Pasalnya, hingga saat ini Polres Nganjuk masih belum berencana memunculkan nama tersangka baru dalam kasus tersebut.
Empat tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, yaitu, mantan Sekretaris KPU Nganjuk Suhariyono serta tiga orang dari rekanan, mulai Siti Khotijah, Nurhadi dan Sudjoko, dipastikan belum menyeret nama baru.
Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Pino Ary mengatakan, sejak awal penyidikan hingga pelaksanaan gelar perkara penetapan tersangka, polisi baru menetapkan empat tersangka tersebut. Menurut Pino mereka memiliki peran penting dalam proyek APBN 2013 lalu senilai Rp 2,48 miliar itu.
Penyidik, lanjut Pino, masih berkonsentrasi untuk melengkapi empat berkas perkara milik empat tersangka itu. “Sementara empat, belum ada yang baru,” kata Pino.
Untuk diketahui, Suhariyono yang saat itu menjabat sekretaris KPU memiliki peran paling vital. Apalagi, selain sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), Suhariyono juga menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK).
Adapun tiga tersangka lainnya yang berasal dari PT Trisenta Sarana Konstruksi Mojokerto, juga memiliki peran tak kalah penting. “Mereka paling bertanggungjawab dalam kapasitasnya sebagai rekanan,” lanjut Pino.
Bagaimana dengan sejumlah pihak lain yang juga terkait dalam proyek itu? Pino mengakui, total ada 18 saksi yang diperiksa dalam tahap penyelidikan dan penyidikan kasus ini. Meski demikian, menurut Pino belasan saksi itu tak terlibat langsung dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Catatan wartawan koran ini, sejumlah pihak yang turut diperiksa dalam kasus tersebut berasal dari berbagai latar belakang. Mulai bendahara KPU Nganjuk, panitia lelang, panitia penerima hasil pekerjaan.
Kemudian, mandor buruh bangunan hingga staf dan pegawai di PT Trisenta Sarana Konstruksi. Begitu juga dengan pihak konsultan perencana proyek yang sempat dipanggil beberapa kali sebagai saksi oleh penyidik tipikor.
Rupanya, belasan saksi tersebut dianggap tak terlibat dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 545,9 juta tersebut. Pino menegaskan, penyidik saat ini tengah mengebut penyelesaian berkas. Pasalnya, mereka menargetkan untuk segera mengirimkan berkas tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk.
Jika berkas keempat tersangka tersebut selesai, otomatis penyidik bisa melakukan pelimpahan tahap pertama. Yaitu, pelimpahan khusus untuk berkas perkara para tersangka saja.
Pelimpahan tahap pertama akan diikuti pelimpahan tahap kedua yang biasanya diikuti penetapan P-21 alias berkas dinyatakan lengkap. Kali ini, bukan hanya berkas saja yang dilimpahkan. Melainkan keempat tersangka juga dilimpahkan penanganannya ke kejaksaan. “Prosesnya (pelimpahan berkas, Red) sedang berjalan,” tandas Pino.(pas/ut)
Sumber : Radar
Sumber : Radar
0 Response to " korupsi proyek gedung KPU Nganjuk, Belum ada tersangka baru"
Post a Comment