NGANJUK – Di tengah upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik ribuan tambang bermasalah di Indonesia, izin puluhan galian C dan galian D di Nganjuk masih belum jelas. Dari belasan pengusaha yang mengajukan izin, baru satu penambang yang mendapat rekomendasi dari Bupati Taufiqurrahman. Yaitu, penambangan di Desa Bulu, Kecamatan Berbek.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Nganjuk Bambang Eko Suharto mengatakan, galian di Desa Bulu, Kecamatan Berbek itu sudah mendapatkan rekomendasi karena sudah mengurus izin gangguan atau hinder ordonantie (HO). “Dapat rekom karena HO-nya sudah selesai,” kata Bambang.
Lebih lanjut Bambang mengatakan, meski ada 15 penambang yang mengajukan izin ke provinsi, hingga saat ini masih sedikit pelaku usaha galian D yang mengajukan izin HO agar bisa mendapatkan rekomendasi. Sehingga, otomatis mereka belum mendapatkan rekomendasi.
Padahal, lanjut Bambang, rekomendasi dari bupati akan menentukan proses perizinan dari provinsi. Izin gangguan atau HO, tegas Bambang, juga sangat penting. Terutama, untuk memastikan aktivitas penambangan tidak mengganggu lingkungan sekitar, merusak lingkungan hidup atau potensi bencana lainnya.
Izin HO juga untuk memastikan jika penambangan tidak dilakukan di lahan terlarang. Misalnya, di hutan lindung atau tanah pertanian produktif. Sebab, di izin HO mencakup cek lokasi.
Meski verifikasi rekomendasi terkait penambangan galian D ini ada di tangan bappeda, Bambang menyebut leading sector proses HO ada di badan pelayanan perizinan terpadu (BPPT) bersama tim lintas satuan kerja (satker). Yaitu, kantor lingkungan hidup (KLH), dinas perindustrian perdagangan koperasi pertambangan dan energi (disperindagkoptamben) hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kepala Disperindagkoptamben Heny Rochtanti menambahkan, dengan baru keluarnya satu rekomendasi itu, dia memastikan jika seluruh galian D di Nganjuk belum ada yang berizin. Seperti halnya Bambang, Heny menyebut HO diperlukan untuk memastikan jika lokasi galian itu benar-benar clear.
Dengan turunnya satu rekomendasi untuk penambangan di Desa Bulu, Kecamatan Berbek, menurut Heny pengusaha pertambangan bisa melanjutkan pengurusan izin ke provinsi. Sehingga, proses untuk turunnya izin masih sangat panjang.
Sesuai aturan, lanjut Heny, pengurusan izin pertambangan mineral non logam, dimulai dari pengusaha yang mengusulkan wilayah pertambangan kepada Pemprov Jatim. Setelah usulan masuk, Pemprov Jatim atau gubernur akan berkirim surat kepada pemerintah di kabupaten agar memberikan rekomendasi yang mencakup syarat izin HO.
Setelah rekomendasi turun, tim Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dan Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Pemprov Jatim akan turun mencocokkan kondisi di lapangan dengan rekomendasi yang dikeluarkan. Jika memenuhi syarat, barulah pengusaha akan mengantongi izin usaha pertambangan (IUP). Di dalam IUP ini terdapat aktivitas eksplorasi, ekploitasi, produksi, hingga tanggungjawab pemulihan lahan pascaproduksi alias reklamasi. “Jadi tahapan izinnya masih panjang,” kata Heny.
Terpisah, Kepala Satpol PP Nganjuk Suhariyono, salah satu anggota tim verifikasi HO galian D mengatakan, sekitar pukul 09.00 pagi ini, tim yang dipimpin BPPT akan mendatangi satu lokasi galian lagi di Desa balongrejo, Kecamatan Berbek, yang baru saja mengajukan permohonan HO.
Dalam inspeksi ini akan dinilai apakah pemilihan lokasi galian sudah sesuai dan tidak menimbulkan efek negatif bagi lingkungan sekitarnya. “Memang tambah satu lagi yang ngurus HO. Besok (pagi ini, Red) tim akan melihat apakah layak atau tidak mendapat rekomendasi bupati,” terang Suhariyono.(pas/ut)
Sumber : Radar
Sumber : Radar
ini media apa ya... ada sesuatu yg harus kita bicarakan
ReplyDeleteKantor Redaksinya mana
ReplyDelete