Dewan pimpinan pusat (DPP) terkait perpanjangan kepengurusan ‘lama’ sudah final.

Dewan pimpinan pusat (DPP) Golkar
NGANJUK-Kendati disebut ilegal oleh Pelaksana tugas (Plt) Ketua Dewan pimpinan daerah (DPD) Partai Golkar Nganjuk, Ketua DPD Partai Periode 2009 – 2015 Sumardi tetap bersikukuh melanjutkan niatnya mengembalikan seluruh kepengurusan partai. Ia menilai surat dari Dewan pimpinan pusat (DPP) terkait perpanjangan kepengurusan ‘lama’ sudah final.
Sumardi pun beranggapan keputusan itu harus dilaksanakan oleh seluruh elemen partai. “Kami tetap akan melakukan konsolidasi,” ujar Sumardi sembari mengatakan jika pemahaman yang menyebut langkah yang diambilnya itu ilegal dan tak berdasar adalah keliru.
Alasannya, melihat struktur kepartaian, menurutnya kebijakan dari DPP ini lebih tinggi dari DPD provinsi maupun DPD kota/kabupaten. “Jadi harus dilaksanakan, karena DPP kan paling tinggi,” lanjutnya.
Sumardi tak menampik kabar yang menyebut surat DPP bernomor B-235/GOLKAR/I/2016 tentang pencabutan Surat keputusan (SK) DPD Provinsi Jatim dan pemulihan hak ketua DPD kabupaten/kota yang diberhentikan atau diganti tertanggal 18 Januari, sudah dijawab oleh DPD provinsi. Yakni, untuk melakukan peninjauan ulang terkait keputusan itu.
Namun, lanjut Sumardi, surat DPP bernomor B-267/GOLKAR/II/2016 menjawabnya. Yaitu, dengan keputusan perpanjangan masa bakti kepengurusan DPD partai. “Ingat, ini juga tidak hanya untuk Nganjuk saja. Tapi DPD seluruh Indonesia,” terangnya.
Karena itulah, Sumardi tetap menyakini kepengurusan 2009 – 2015 adalah kepengurusan yang harus dijalankan saat ini. “Itu sudah jelas. Karena DPP memutuskan diperpanjang,” imbuhnya.
Sebelumnya, Plt Ketua DPD Partai Golkar Nganjuk, Endro Wasis Wahyono, mengatakan, tindakan pengambilalihan kantor dan kepengurusan oleh kepengurusan periode 2009 – 2015 yang dipimpin Sumardi adalah ilegal. Sebab, belum ada surat pencabutan dari DPD terkait dengan kepengurusannya.
Menurutnya, surat dari DPP juga belum bisa dijadikan dasar legal formal pengembalian kepengurusan lama. Sebab, surat bernomor B-267/GOLKAR/II/2016 disebutnya hanya merupakan panduan kegiatan partai dalam menghadapi musyawarah daerah (musda).
Endro Wasis sendiri merupakan Plt Ketua yang ditunjuk oleh DPD Provinsi Jatim, dan menjabat sejak September 2015 lalu. Rupanya, meski masih ada silang pendapat, Sumardi tampaknya bakal melanjutkan pengembalian kepengurusan ini.
Bahkan, Sumardi akan menggelar rapat bersama pengurus harian sesuai kepengurusan periode 2009 – 2015. Termasuk mengikutsertakan pengurus mulai tingkat kecamatan hingga desa. “Semua akan kami undang termasuk, para PK (pimpinan kecamatan) dan pengurus di desa-desa,” tegasnya.
Apalagi, lanjut Sumardi, sejak Senin (15/2) lalu ia sudah menerbitkan SK pemulihan bagi pengurus kecamatan (PK) yang pada kepengurusan Plt Ketua DPD, dicopot dan diberhentikan. “Sudah saya terbitkan SK-nya sejak kemarin (Senin, 15/2),” kata pria yang juga menjabat Wakil ketua DPRD Nganjuk ini.
Lebih jauh Sumardi mengatakan, rapat-rapat lanjutan, termasuk rapat harian dan pleno pun juga akan digelar. Sebab, menurutnya partai tidak boleh vakum dan harus kembali bekerja.
Apakah sudah mengomunikasikan ini dengan DPD Partai Golkar Provinsi Jatim dan Plt Ketua DPD Nganjuk, Endro Wasis? Sumardi mengatakan, dirinya sudah menghubungi salah satu pengurus DPD provinsi dan menyampaikan perihal tindakan yang ia lakukan melalui telepon.
Adapun untuk Endro Wasis, dia mengaku tak perlu menyampaikan secara langsung. Sebab, DPD sebagai pihak yang menunjuknya sebagai Plt Ketua DPD Partai Golkar Nganjuk pasti akan memberitahukan. “Kalau rapat, yang bersangkutan (Endro Wasis, Red) tidak kami undang. Karena rapat ini untuk pengurus DPD Kabupaten Nganjuk. Kalau Pak Endro Wasis kan rapatnya di DPD provinsi,” bebernya. (die/ut)
Sumber : Radar

0 Response to "Dewan pimpinan pusat (DPP) terkait perpanjangan kepengurusan ‘lama’ sudah final."

Post a Comment