Nganjuk – Setelah ditunggu-tunggu hampir 3 bulan lamanya setelah proses audit oleh tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap gedung KPU yang berada di Kelurahan Begadung Kecamatan Nganjuk, Polres Nganjuk menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pembangunan gedung yang menelan biaya Rp 2,48 miliar.
Audit investigasi itu sendiri dilakukan guna mencari dan memastikan adanya kerugian keuangan negara, dari dugaan korupsi yang terjadi pada proyek pembangunan gedung yang dibangun pada tahun 2013 tersebut. Hasil Audit BPKP diperkirakan baru akan turun bulan ini. “Tiga orang resmi kita tetapkan sebagai tersangka. Ketiganya dalam waktu dekat akan kita panggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Sementara hasil audit BPKP kerugian negara ditaksir mencapai Rp 545 juta,” ungkap Kapolres Nganjuk, AKBP Muhammad Darwis kepada sejumlah media saat pers release di ruang Rupatama Mapolres Nganjuk, Kamis (10/12).
Ketika didesak para wartawan agar menyebutkan tiga orang tersangka yang ditetapkan itu, orang nomor satu di jajaran Polres Nganjuk ini enggan untuk menyebutkan. Kapolres berjanji, setelah pemeriksaan ketiga tersangka dilakukan, nama-nama tersangka akan dibeberkan. “Tunggu saja, pasti akan kita beberkan, sekarang kan sedang proses pemanggilan,” ujar AKBP Muhhammad Darwis.
Seperti diberitakan Adakitanews.com sebelumnya, Pembangunan gedung Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Nganjuk yang menelan anggaran Rp.2.48 miliar. Namun, pembangunan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasinya. Hal ini membuat Bupati Nganjuk mengijinkan anggota KPU menempati gedung Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang saat ini kosong.
Karena dianggap pembangunannnya menyalahi RAB dan besteknya, maka petugas Polres Nganjuk melakukan penyelidikan dan menurunkan tim ahli konstruksi dari Universitas Brawijaya dan juga BPKP untuk menentukan kerugian negara akibat dari pembangunan gedung KPUD Nganjuk ini.
Kapolres Nganjuk AKBP Moh Darwis menjelaskan, hasil audit BKPK dalam bulan ini segera keluar. Kapolres memastikan segera dapat menjerat pelaku korupsi dan menjebloskan ke dalam penjara.
“Bulan ini diperkirakan hasil audit BPKP akan segera turun dan segera akan tahu berapa besar kerugian Negara karena pembangunan gedung KPUD ini. Polres akan segera menentukan tersangkanya,” jelas AKBP Moh Darwis dalam jumpa pers di lobby Mapolres
Ditanya masalah hasil penyelidikan ahli konstruksi dari Universitas Brawijaya Kapolres menegaskan, hasil penyelidikan tim ahli akan dapat menjadi bahan pertimbangan penyidik, tetapi yang paling utama adalah hasil audit BPKP. “Kalau kerugian negaranya sudah ada, maka polres Nganjuk langsung dapat menetapkan tersangkanya, kami memastikan tersangkanya lebih dari satu” jelasnya.(Jati)
0 Response to "Polres Nganjuk Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung KPU"
Post a Comment