Sementara itu, tak hanya pembengkakan jumlah tenaga kerja asing asal Tiongkok saja yang mengejutkan tim gabungan. Mereka lebih terkejut lagi saat mendapati minuman keras (miras) tanpa izin di kontrakan tempat tinggal puluhan pekerja proyek Tol Trans Jawa itu.
Keberadaan beberapa kardus miras tak berizin itu diketahui setelah polisi, TNI dan tim imigrasi menggeledah sejumlah kamar di rumah berlantai tiga itu. Puluhan botol miras itu pun langsung disita dan diamankan di Mapolsekta Nganjuk.
Dalam penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 13.00 kemarin, di ruangan utama kontrakan itu tampak dua meja makan besar. Sejumlah menu masakan Tiongkok tertata di meja lengkap dengan mangkuk dan sumpit yang baru saja digunakan untuk makan.
Di bawah meja, ada dua kardus berisi puluhan botol miras merek Vodka dan Bintang yang sudah kosong.Aparat kemudian merangsek masuk ke lorong yang berisi bilik-bilik kamar. Lagi-lagi mereka menemukan kemasan miras produk Tiongkok yang sebagian masih tersegel dalam kardus. “Kami sita untuk barang bukti. Termasuk yang miras luar negeri ini,” kata Kapolsekta Nganjuk Kompol Edy Hariadi.
Setelah sekitar 15 menit menggeledah sudut-sudut ruangan, polisi menyita total 29 botol Vodka kosong, 3 botol Vodka yang masih utuh, serta 8 kardus miras asal Tiongkok di botol warna hijau.
Lebih jauh Edy mengatakan, penyitaan miras-miras itu erat kaitannya dengan awal mula terungkapnya keberadaan para WNA ini pada Jumat lalu (29/1). Ketika itu, anggota Polsekta Nganjuk yang juga Babinkamtibmas Payaman mendapat laporan dari sejumlah warga di sekitar kantor dan kontrakan para WNA.
Warga mengaku terganggu karena orang-orang asing ini sering pesta miras pada siang maupun malam hari. “Ada indikasi keberadaan mereka menggangu ketenangan masyarakat,” urai mantan Kapolsek Kertosono ini.
Pantauan koran ini, selama penyitaan miras dan penggeledahan di bilik-bilik kamar, tujuh WNA itu sempat melakukan protes dengan bahasa Mandarin. Sebagian juga tampak merekam aksi penggeledahan aparat itu menggunakan video ponsel mereka.
Namun, aparat pantang mundur dan tetap menggeledah sampai ke lantai tiga ruangan. “Di lantai dua ada televisi besar dan sofa, diduga untuk karaoke,” lanjut Edy lagi.
Penggeledahan juga dilakukan ke rumah kontrakan ketiga mereka di Jalan Ahmad Yani yang terletak sekitar 100 meter di kontrakan Jalan Dermojoyo. Namun, di lokasi ketiga ini aparat tidak menemukan WNA ataupun barang-barang mencurigakan seperti miras.
Untuk diketahui, selain menyita miras, polisi kemarin juga mendata ulang identitas para WNA yang kini bertambah menjadi 20 orang. Setelah mendata nama-nama mereka, Edy menyebut Polsekta Nganjuk akan mengawasi puluhan WNA itu dengan ketat.
Pasalnya, imigrasi memperbolehkan mereka di kontrakan di Nganjuk selama 2×24 jam. Tetapi, mereka tak boleh melakukan aktivitas pekerjaan apapun. “Pengawasan untuk mengantisipasi agar pekerja asing ini tak melakukan pelanggaran sebelum urusan administrasi mereka clear,” tegas Edy. (pas/ut)
sumber : Radar
sumber : Radar
0 Response to "Sita Miras, Polisi Perketat Pengawasan Kontrakan WNA"
Post a Comment