Renovasi Alun-alun Nganjuk tak kunjung selesai?

Sampai akhir bulan Januari atau lebih dari sebulan dari batas deadline kontrak pembangunan Alun-alun Nganjuk, proyek taman tengah kota ini tak kunjung tuntas. Masih banyak titik yang belum selesai dikerjakan hingga kemarin. Warga pun berharap penyelesaian proyek ini bisa dipercepat. Sehingga, merela bisa segera memanfaatkan alun-alun yang kondisinya dijanjikan lebih bagus dari sebelumnya itu.
Seperti dikatakan oleh Ayu, 16. Siswa SMAN 1 Gondang yang kemarin siang berkunjung ke Alun-alun Nganjuk itu mengeluhkan kondisi alun-alun yang sempit. Sebab, saat alun-alun dalam proses pembangunan, hanya separo bagian saja yang bisa dimanfaatkannya. “Lebih sempit. Harapannya cepat jadi. Sehingga bisa lebih luas,” ujarnya.
Jika pembangunan taman di alun-alun sudah tuntas, menurut Ayu pengunjung bisa kembali menikmati alun-alun dengan nyaman. Apalagi, jika kondisi alun-alun diubah menjadi taman seperti di sejumlah daerah lainnya. “Enak aja. Daripada saat ini,” lanjutnya tentang proyek yang tak kunjung selesai itu.
Hal senada juga dikatakan oleh Maria, 23. Warga Tanjunganom yang kemarin nongkrong di alun-alun bersama sejumlah temannya itu mengaku tak nyaman dengan kondisi alun-alun sekarang. Sebab, banyak bekas tanah bangunan yang tersebar di sejumlah titik. “Kalau jadi pasti tamannya lebih luas. Inginnya begitu, kalau sama saja buat apa?,” ujarnya.
Untuk diketahui, pembangunan Alun-alun Nganjuk memang molor dari jadwal. Berdasar kontrak, seharusnya pembangunan alun-alun tuntas pada akhir Desember lalu.
Namun, hingga kemarin proyek yang terletak di pusat Kota Nganjuk itu belum kunjung selesai. Pemkab Nganjuk sebelumnya memastikan rekanan terkait akan dikenakan denda terkait keterlambatan ini.
Dengan tender yang dimenangkan oleh PT Gunung Pinapan asal Jakarta Pusat, proyek ini menyedot dana yang relatif besar. Yaitu, mencapai Rp 2,71 miliar.
Lambatnya penyelesaian proyek ini sebenarnya sudah sempat terlihat pada bulan November lalu. Kala itu, penyelesaian proyek baru sekitar 30 persen. Padahal, idealnya harus sudah lebih dari 60 persen.
Sebelumnya, Ketua Komisi C DPRD Nganjuk Tatit Heru Tjahjono meminta Pemkab Nganjuk untuk berani melakukan tindakan tegas terkait keterlambatan ini. Sesuai aturan, menurut Tatit rekanan bisa diberi waktu 30 hari setelah masa kontrak selesai untuk menyelesaikan proyeknya.
Jika masa itu terlewati dan rekanan tetap belum bisa menuntaskan proyeknya, dia meminta agar rekanan dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist). “Pemkab harus tegas,” pintanya.
Sayang, Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan dan Pertamanan, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Nganjuk, Agus Budhiarto, belum bisa dikonfirmasi. Saat dihubungi melalui ponselnya dalam keadaan nonaktif. (die/ut)
Sumber : Radar

0 Response to "Renovasi Alun-alun Nganjuk tak kunjung selesai?"

Post a Comment