Pemkab Nganjuk, Belum Tetapkan Kawasan Industri

NGANJUK-Meski sudah banyak investor besar yang masuk, sampai sejauh ini Nganjuk belum punya zona atau kawasan industri yang terpusat pada satu wilayah. Kawasan hanya ditetapkan lewat rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang masih cukup luas. Pemkab beralasan, penetapan zona khusus masih melihat pertumbuhan investasi dalam beberapa tahun mendatang.
Hal tersebut dikatakan oleh Kabid Penanaman Modal, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Nganjuk, Sugeng Dono Prasojo. “Secara khusus memang belum ada, namun memang sudah terwakili dalam RTRW,” katanya.
Lebih jauh Sugeng mengatakan, penetapan kawasan industri secara khusus membutuhkan peraturan daerah (perda) yang spesifik terkait hal itu. Termasuk, untuk menentukan lahan industri di tingkat kecamatan bahkan desa. “Kalau sudah ditetapkan memang harus detail,” lanjutnya.
Mengingat proses penetapan yang butuh waktu panjang, saat ini acuan yang digunakan bidang penanaman modal, lanjut Dono, adalah RTRW Nganjuk tahun 2010 – 2030. Disana menurutnya sudah tercantum area yang bisa digunakan untuk industri sedang hingga besar. Termasuk industri rumah tangga.
Jika merujuk RTRW, kawasan industri di Nganjuk memang masih cukup luas. Untuk industri sedang hingga besar, ditetapkan di sejumlah area sepanjang koridor jalan di 14 kecamatan.
Mulai jalan arteri kawasan Kecamatan Kertosono, Kecamatan Baron, sebagian Kecamatan Tanjunganom, Kecamatan Sukomoro, Kecamatan Nganjuk, Kecamatan Bagor, dan Kecamatan Wilangan. Juga, koridor jalan kolektor di kawasan Kecamatan Nganjuk, Kecamatan Rejoso, Kecamatan Gondang, Kecamatan Lengkong, Kecamatan Jatikalen, Kecamatan Patianrowo, Kecamatan Loceret dan Kecamatan Pace.
Belasan ruas jalan arteri itu bisa digunakan untuk industri yang memiliki skala produksi regional sampai nasional dan ekspor. Meski sudah ditetapkan, namun berapa hektar luasnya, termasuk batasan sampai sepanjang apa zona koridor jalan yang bisa digunakan untuk industri, dalam RTRW ini belum dijelaskan lebih lanjut.
Padahal, sesuai Peraturan Menteri Perindustrian (Permenrin) 35/2010 tentang pedoman teknis kawasan industri, penetapan kawasan industri memiliki sejumlah persyaratan. Mulai dari batas minimal lahan, yakni 50 hektare. Hingga, sejumlah ketentuan lain seperti pola penggunaan lahan.
Yakni, seperti areal kapling industri maksimum 70 persen dari total area, luas ruang terbuka hijau (RTH) yakni 10 persen dari total area, jalan dan saluran 8 -12 persen dari total area. Hingga, fasilitas penunjang antara 6 – 12 persen dari total area.
Terkait luas area ini, Dono mengatakan, di Nganjuk, koridor jalan, terutama yang terletak di Nganjuk utara, masih sangat luas. Ia mencontohkan seperti misalnya koridor jalan di Kecamatan Gondang. “Dari pinggir jalan sampai gunung perbatasan Bojonegoro, jadi sangat luas. Kalau mau 200 hektare juga ada,” terangnya.
Meski belum ditetapkan secara khusus, namun dalam pengembangan kawasan industri ini, menurutnya sejumlah hal terkait dengan lingkungan memang sudah menjadi bagian dari ketentuan yang harus ditaati oleh investor. Mulai dari izin gangguan atau biasa disebut HO (hinder ordonantie), hingga terkait dengan analisa dampak mengenai lingkungan (amdal). “Kalau amdalnya belum beres, pasti belum diizinkan,” ujarnya. (die/ut)
Sumber : Radar 

0 Response to "Pemkab Nganjuk, Belum Tetapkan Kawasan Industri"

Post a Comment