NGANJUK – Karir Djoko Widijantoro sebagai anggota DPRD Nganjuk bakal segera berakhir. Ini setelah Partai Amanat Nasional (PAN) resmi memberhentikannya dari kenggotaan partai. Proses pergantian antar waktu (PAW) pria yang sebelumnya menjadi anggota komisi A DPRD Nganjuk itu juga tengah diproses di DPRD.
Ketua DPD PAN Nganjuk Imam Suherdik mengatakan, proses PAW terhadap Djoko bermula dari surat keputusan (SK) DPP PAN perihal pemberhentian tetap Djoko dari keanggotaan partai berlambang matahari tersebut. Surat bernomor PAN/Kpts/KU-SI/006/II/2016 yang ditandatangani Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal DPP PAN Eddy Soeparno itu, diterima DPD PAN Nganjuk pada 3 Februari lalu. “Sejak saat itu, Saudara Djoko sudah bukan anggota PAN lagi,” ujar Imam.
Ditanya tentang alasan pemberhentian, Imam mengatakan, pertimbangan utama pemberhentian karena Djoko menjadi terpidana kasus penipuan CPNS. Dia mendapat vonis Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman penjara selama delapan bulan.
Menindaklanjuti SK tersebut, Imam bersama pengurus DPD PAN Nganjuk kemudian membuat surat permohonan PAW Djoko Widijantoro yang dikirim ke Ketua DPRD Nganjuk Selasa (9/2) lalu. Imam mengatakan, begitu keanggotaan di PAN sudah dicabut permanen, Djoko tidak boleh lagi melakukan segala aktivitas kepartaian.
Termasuk duduk sebagai anggota DPRD mewakili PAN di Nganjuk. “Hakekatnya anggota dewan itu adalah petugas partai,” tegas Imam. Setelah melayangkan surat permohonan PAW kepada DPRD Nganjuk, Imam dan jajarannya kini tinggal menunggu kabar dan keputusan.
Termasuk, menunggu koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nganjuk yang akan menentukan pengganti Djoko di DPRD Nganjuk. Sesuai aturan, pengganti adalah calon legislatif yang berasal satu daerah pemilihan (dapil) dengan Djoko. Yaitu, yang peringkat perolehan suaranya dibawah Djoko. “Kami menghormati prosesnya dan semoga secepatnya tuntas,” imbuhnya.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Nganjuk Ulum Basthomi yang dikonfirmasi terkait permohonan pengajuan PAW Djoko membenarkan jika surat masuk ke DPRD Selasa (9/2) lalu. Karena baru masuk di DPRD, Ulum menyebut pimpinan masih perlu waktu untuk mempelajari sebelum melangkah ke tahap berikutnya.
Secara prinsip, kata Ulum, pimpinan DPRD tidak bisa menolak PAW yang sudah menjadi keputusan mengikat dari partai. “Secepatnya akan kami proses,” kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Tahapan PAW, lanjut Ulum, memang dimulai dengan surat permohonan dari partai politik kepada pimpinan DPRD Nganjuk. Berikutnya, DPRD meneruskan surat tersebut ke KPU Nganjuk, sebelum kemudian mengajukannya ke Bupati Nganjuk. Dari bupati, surat akan diserahkan ke Gubernur Jawa Timur untuk menetapkan PAW terhadap Djoko Widijantoro. “Karena yang berwenang memberhentikan dan mengganti anggota DPRD Nganjuk adalah gubernur,” terang Ulum.
Untuk diketahui, Djoko Widijantoro tersandung kasus penipuan CPNS 2010 lalu. Dengan label sebagai pejabat, Djoko dinilai hakim sengaja melakukan penipuan CPNS. Modusnya, meminta uang pelicin kepada para korban masing-masing Rp 10 juta.
Selanjutnya, Djoko menjanjikan kepada para korban untuk diterima dan masuk database CPNS 2010. Dibantu beberapa rekannya yang juga sudah menjalani proses hukum, dia disebut-sebut sempat mengantongi uang hasil kejahatan itu sebesar Rp 216 juta. (pas/ut)
Sumber : Radar
0 Response to "PAN Lengserkan Djoko Widijantoro, Mantan anggota komisi A DPRD Nganjuk"
Post a Comment