Kuasa hukum Djoko Widijantoro Akan Gugat Balik

NGANJUK –Langkah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Nganjuk untuk melengserkan Djoko Widijantoro dari kursi DPRD Kabupaten Nganjuk mendapat perlawanan. Kubu pria yang sekarang mendekam di Lapas Kelas II B Nganjuk itu berencana mengajukan sejumlah gugatan.
Kuasa hukum Djoko Widijantoro, Adi Wibowo mengatakan, dirinya
meyakini hukuman pidana yang dijalani kliennya tidak serta merta menggugurkan jabatannya sebagai wakil rakyat. Makanya, dia pun bereaksi keras dan akan melakukan perlawanan terhadap upaya penggulingan Djoko dengan masuknya surat usulan pergantian antar waktu (PAW) dari DPD PAN ke DPRD Nganjuk itu.
Alasannya, jeratan pidana pasal 378 KUHP yang menimpa Djoko tentang penipuan, hanya menyebutkan hukuman penjara maksimal empat tahun. “Sementara dalam aturan KPU (Komisi Pemilihan Umum, Red), anggota DPRD hanya bisa diberhentikan jika tersangkut pidana yang hukumannya di atas lima tahun,” kata Adi.
Terkait surat pemberhentian Djoko dari DPP PAN dan permohonan PAW yang dikirimkan DPD PAN Nganjuk kepada DPRD Nganjuk, Adi juga mengaku sudah menyiapkan perlawanan. Adi menuding rapat pleno DPD PAN Nganjuk itu abal-abal. Sebab, dinilai tidak memenuhi ketentuan internal partai sendiri.
Rapat pleno parta, kata Adi, setidaknya harus melibatkan majelis pertimbangan partai (MPP). Kemudian, seluruh pengurus harian dan perwakilan legislator. “Yang memutuskan hanya segelintir orang, sementara sebagian besar pihak tidak diundang,” lanjut Adi sembari menyebut dirinya sudah mengantongi sejumlah bukti dan saksi.
Dengan bukti-bukti itullah, Adi mengaku akan segera melayangkan gugatan ke sejumlah pihak. Antara lain ke Mahkamah PAN. Baik di tingkat daerah maupun pusat.
Kemudian, gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk terkait keabsahan surat PAW yang dirilis DPD PAN Nganjuk. “Secepatnya kami lakukan (gugatan, Red),” tegasnya.
Terpisah, Ketua DPD PAN Nganjuk Imam Suherdik yang dikonfirmasi terkait rencana perlawanan dari kubu Djoko mengatakan, langkah yang diambil oleh DPD PAN menurutnya memiliki dasar yang kuat. Rapat pleno hingga keputusan untuk mengirim surat permohonan PAW Djoko Widijantoro ke DPRD Nganjuk, kata Imam, berdasar surat keputusan (SK) pemberhentian yang ditanda tangani langsung oleh Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Eddy Suparno.
SK tersebut, lanjut Imam, juga dibubuhi stempel basah. Sehingga, keputusan partai untuk memberhentikan Djoko secara tetap dari keanggotaan partai, sudah bersifat final dan mengikat. “Dan secara otomatis (Djoko, Red) akan menjalani PAW, karena sudah tidak lagi menjadi petugas partai di dewan,” terangnya.
Terkait rencana gugatan yang akan diajukan kubu Djoko, Imam mengaku tak mempermasalahkannya. “Tidak apa-apa,” katanya sembari menyebut optimis langkah yang diambilnya sudah benar.
Seperti diberitakan, Selasa (9/2) DPD PAN Nganjuk mengirim surat usulan PAW ke DPRD Nganjuk. Usulan tersebut menyusul turunnya surat pemberhentian pria yang tersangkut kasus penipuan CPNS itu dari DPP PAN.
Menindaklanjuti surat usulan PAW salah satu anggotanya, unsur pimpinan DPRD Kabupaten Nganjuk masih akan merapatkan hal tersebut. Sesuai mekanisme, DPRD akan meneruskan surat tersebut ke KPU Nganjuk sebelum kemudian mengajukannya ke Bupati Nganjuk. Dari Bupati, surat akan diserahkan ke Gubernur Jawa Timur untuk menetapkan PAW. (pas/ut)

0 Response to "Kuasa hukum Djoko Widijantoro Akan Gugat Balik"

Post a Comment