NGANJUK- Kartu tanda penduduk elektronik(E-KTP)-nya belum tercantum keterangan berlaku seumur hidup tak perlu khawatir. Sebab, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menjelaskan jika E-KTP dengan masa berlaku tertentu tak perlu diperpanjang lagi.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Nganjuk Zabanudin mengatakan, pihaknya sudah menerima edaran resmi dari Kemendagri terkait aturan tersebut. “Jadi KTP elektronik tidak perlu lagi diperpanjang, meski sudah habis masa berlakunya,” ujarnya.
Sesuai surat edaran Kemendagri yang merujuk ke pasal 64 ayat (7) huruf a Undang-Undang (UU) 23/2013 disebutkan, E-KTP berlaku seumur hidup. Di pasal 101 huruf c UU tersebut juga dijelaskan jika E-KTP yang diterbitkan sejak 2011 berlaku seumur hidup. “Harus ditafsirkan seperti itu. Jadi meski keterangannya masa berlaku sampai tahun 2017 harus ditafsirkan seumur hidup,” lanjutnya.
Sebelumnya, Zabanudin mengaku sudah mendapat informasi tersebut secara lisan dari salah satu direktur jenderal (dirjen) di Kemendagri. Namun, secara hukum penjelasan lisan itu belum bisa dijadikan dasar. “Ini karena sudah keluar surat edaran dari kementerian, jadi saya berani bilang begitu,” terangnya sembari menunjukkan surat tertanggal 29 Januari 2016 itu.
Meski masa berlaku E-KTP seumur hidup, menurut Zabanudin masyarakat tetap bisa melakukan perubahan. Misalnya, terkait dengan status perkawinan maupun jika yang bersangkutan berpindah alamat.
Jika melihat perekaman data yang dimulai 2012 lalu, warga yang tercatat masa berlaku tertentu dan belum tertulis ‘seumur hidup’ di E-KTP diperkirakan cukup banyak jumlahnya. Yaitu, sekitar 700 ribu orang.
Dengan keluarnya SE dari Kemendagri, Zabanudin meminta masyarakat tak perlu khawatir. Sebab, E-KTP dengan masa berlaku waktu tertentu, otomatis berlaku seumur hidup.
Seperti diberitakan, perekaman data dan penerbitan E-KTP untuk penduduk wajib KTP di Nganjuk sudah hampir mencapai 100 persen. Hingga awal tahun ini, jumlah penduduk yang memiliki E-KTP sudah mencapai lebih dari 805 ribu orang. Jumlah yang diperkirakan sudah hampir menyentuh jumlah penduduk wajib ber-KTP di Nganjuk.
Karena itulah, tahun ini Dispendukcapil mulai membidik para wajib KTP pemula. Yakni, siswa-siswi lulusan SMA/SMK yang biasanya sudah memenuhi syarat wajib KTP karena usianya mencapai 17 tahun. Dispendukcapil pun berencana bekerja sama dengan pihak sekolah agar pendataan bisa dilakukan secara kolektif untuk mempercepat perekaman data. (die/ut)
Sumber : Radar
Sumber : Radar
Kalo buat baru gimana caranya?
ReplyDelete