Nganjuk – Pasca BAPEDA Membantah masuknya anggaran hingga Ratusan milyaran rupiah, di RAPBD dan KUAPPAS, menuai banyak kritikan dari berbagai pihak. Terutama di kalangan anggota DPRD Nganjuk yang menganggap pihak Bappeda yang paling bertanggungjawab terkait tercantumnya nilai anggaran tersebut.
Raditya Yuangga anggota Komisi B DPRD Nganjuk dengan tegas menolak rapat pembahasan RAPBD hasil evaluasi Gubernur. Pasalnya, RAPBD yang dikirim ke gubernur bukanlah RAPBD yang dulu dibahas di legislatif. “Apa yang mau dibahas jika RAPBD yang dievaluasi gubernur itu sudah keliru,” jelas ketua Fraksi HNPNAS ini.
Lebih lanjut Angga mengklaim banyak anggaran yang tidak ada dalam pembahasan, namun keluar dalam evaluasi. Bahkan, Angga menuding, anggaran tersebut adalah anggaran sisipan yang entah diambilkan dari mana. “Bisa disebut ini anggaran siluman,” ujarnya
Angga mencontohkan, anggaran terkait pembangunan Stadion Nganjuk dan pembangunan pendapa yang nilainya sangat besar tak pernah dibahas dengan legislatif. Bahkan, Angga mengaku tak menemukannya di berkas RAPBD. Termasuk di RAPBD yang diserahkan saat paripurna persetujuan bersama legislatif-eksekutif tanggal 30 November 2015 lalu.
“Tidak pernah ada. Tiba-tiba muncul dan ada dievaluasi. Artinya RAPBD yang dikirimkan tidak sama dengan yang dibahas,” tandasnya.
Baca Juga :Anggaran Siluman Muncul APBD 2016 di Nganjuk
Terkait hal ini, Angga menuding bahwa Bappeda yang paling bertanggung jawab terkait munculnya anggara sebesar Rp. 118 Milyar tersebut. Dimana dana tersebut diambilkan dari DPA Tiga Satker besar yakni DPA PU Binamarga, PU Pengairan, dan PU Cipta Karya. “Saya yakin pemotongan anggaran ini dilakukan semata – mata untuk meloloskan Mega Proyek yang bernilai Puluhan hingga ratusan Milyar,” jelas Angga.
Terpisah Ulum Basthomi, Wakil ketua DPRD Nganjuk mengatakan, dewan sebenarnya mendorong agar anggaran yang masuk dalam catatan gubernur dan direkomendasikan untuk dialihkan, tidak digunakan. Sebab, jika dialihkan dan digunakan untuk proyek lain, dinilai akan bermasalah karena tak melalui pembahasan lebih dulu. “Jadi ya tidak dipakai dulu,” ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Lebih lanjut Ulum mengatakan, anggaran tersebut baru bisa digunakan jika alokasinya dibahas lebih lanjut dalam perubahan anggaran keuangan (PAK). Ulum juga meminta anggaran tersebut untuk dialihkan karena tidak tercantum dalam kebijakan umum anggaran dan plafon prioritas anggaran sementara (KUA-PPAS). “Ya awal tahun ini tidak bisa digunakan pastinya,” jelas Ulum Basthomi
Masduqi Sekretaris Daerah (Sekda) Nganjuk mengatakan jika anggaran tersebut tidak akan menggunakan anggaran tersebut. “Istilahnya anggara itu kita parkir dulu,” ujarnya
Namun, Masduqi mengelak jika RAPBD yang diajukan ke Gubernur tidak sama dengan yang telah mereka bahas bersama Legislatif. “Tidak itu. Tidak benar,” ujarnya singkat.
Data yang dihimpun tim adakitanews.com, hasil evaluasi gubernur menyebutkan setidaknya ada 6 proyek yang anggarannya harus dialihkan. Dimana tiga di antaranya adalah terkait dengan pembangunan stadion yang bakal menelan anggaran total Rp 72,2 miliar. Anggaran tersebut direkomendasikan untuk dialihkan karena penganggarannya tidak sesuai dengan pasal 310 ayat (2) dan pasal 331 ayat (3). Dimana anggaran yang dibahas harus berpedoman pada rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) dan kebijakan umum anggaran serta plafon prioritas anggaran sementara (KUA-PPAS). Sementara sejumlah anggaran tersebut tidak tercantum dalam KUA-PPAS Nganjuk yang disusun sebelumnya.(Jati/zay)
Sumber : adakitanews
Sumber : adakitanews
0 Response to "APBD Nganjuk 2016, Dewan Kritik Keras Bantahan Bappeda"
Post a Comment