NGANJUK-Meski mereda di level pusat, namun friksi di tubuh Partai Golkar masih saja terjadi. Kali ini terjadi di level Dewan pimpinan daerah (DPD) Partai Golkar tingkat II Kabupaten Nganjuk. Kemarin, para pengurus lama periode 2009 – 2015 mengambil alih Kantor DPD Golkar Nganjuk di Jalan Diponegoro. Mereka menilai dengan dikeluarkannya surat dari Dewan pimpinan pusat (DPP), maka para pengurus lama inilah yang berhak kembali menjalankan kepengurusan, termasuk menempati di kantor tersebut.
Sumardi, Ketua DPD Golkar Nganjuk periode kepengurusaan 2009 – 2015 mengatakan, bahwa surat tertanggal 10 Februari 2016 dari DPP yang ditanda tangani Aburizal Bakrie (ARB), selaku Ketua umum dan Idrus Marham, sebagai Sekretaris jenderal (sekjen) Partai Golkar sudah jelas. Dimana masa bakti kepengurusan DPD diperpanjang sampai dilaksanakannya musyawarah daerah (musda) di daerahnya masing-masing. “Artinya jelas, diperpanjang. Karenanya, kepengurusan periode 2009 – 2015 yang sah,” ujarnya.
Politisi yang juga menjadi Wakil ketua DPRD Nganjuk ini menegaskan, surat DPP bernomor B-267/GOLKAR/II/ 2016 berkaitan dengan kebijakan tentang musda dan perpanjangan masa bakti ini sebenarnya juga berkaitan dengan surat sebelumya tertangal 18 Januari lalu, yang sudah diterima sebelumnya.
Dimana dalam surat itu, DPP meminta DPD Partai Golkar Provinsi Jatim untuk mencabut surat keputusan (SK)-nya yang berkenaan dengan pemberhentian atau penggantian sejumlah Ketua DPD tingkat II di sejumlah daerah. DPP juga meminta hak ketua DPD di sejumlah kota/kabupaten tersebut dipulihkan. “Karena itu, mulai hari ini kami menempati kantor ini, dan kepengurusan yang lama berlaku lagi,” tandasnya.
Untuk diketahui, Sumardi, Ketua DPD Golkar Nganjuk sebelumnya memang dicopot dan diganti oleh Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPD Nganjuk, Endro Wasis Wahyono, pada bulan September 2015 lalu. Ia ditengarai memilih sikap mendukung kubu Agung Laksono yang saat itu sedang berseteru dengan kubu ARB. Meski saat dikonfirmasi terkait hal ini, Sumardi justru mengatakan sebaliknya. “Dari dulu saya ARB,” ujarnya.
Kemarin, sekitar pukul 09.00 puluhan kader partai berlambang pohon beringin ini sudah memadati halaman Kantor DPD. Setelah menunggu sejumlah orang berkumpul, dipimpin Adi Wibowo, salah satu anggota Dewan pertimbangan (Wantimbang) DPD Partai Golkar Nganjuk mereka sempat melakukan orasi. Sambil membawa spanduk bertuliskan ‘Haram Wasis di Partai Golkar Kabupaten Nganjuk’, hingga ‘Hentikan Pemecatan-Pemecatan. Minggat Plt’, mereka menuntut kepengurusan dikembalikan kepada kepengurusan pimpinan Sumardi. “Hidup Mardi! Hidup Mardi!,” ujar para kader yang berkaos partai hingga yang berkaos SOKSI (Sentral organisasi karyawan swadiri Indonesia) dan AMPI (Angkatan muda pembaharuan Indonesia), dua organisasi sayap Partai Golkar.
Hanya sekitar 15 menit melakukan orasi, mereka lalu merangsek masuk aula dan menggelar rapat. Dalam rapat tersebut, sejumlah pengurus lama membacakan surat-surat dari DPP yang intinya mengakui pengurus periode 2009 – 2015 yang sudah banyak dikeluarkan dari kepengurusan, termasuk pengurus harian dan sejumlah pimpinan kecamatan (PK). Mereka mendaulat Sumardi untuk kembali memimpin DPD Partai Golkar Nganjuk.
Di sela-sela rapat tersebut, sejumlah kader juga sempat melakukan sweeping ke dalam kantor DPD. Mereka meminta jika Plt Ketua DPD di dalam untuk keluar. “Mana ini plt, kalau masih ada di dalam, keluar!” ujar sejumlah kader. Namun hasil penyisiran itu nihil, karena kantor memang dalam keadaan kosong.
Berkaitan dengan kebijakan dari DPP ini, Sumardi mengatakan pihaknya akan mengembalikan kepengurusan ke posisi awalnya. Mulai dari posisi sekretaris, bendahara, dan pengurus lainnya.
Dimana, menurutnya terkait pengurus harian, dengan adanya surat dari DPP ini, maka secara otomatis akan berganti ke posisi awal. Sementara untuk para PK di tingkat kecamatan, akan diterbitkan surat keputusan (SK) pemulihan. “Sebagian besar pimpinan kecamatan saat itu memang dicopot, ada yang langsung diganti, ada yang masih kosong,” ujarnya.
Terpisah saat dikonfirmasi terkait hal ini oleh Radar Nganjuk, Endro Wasis Wahyono, Plt Ketua DPD Golkar Nganjuk mengatakan, apa yang dilakukan pengurus lama dalam hal ini Sumardi Cs adalah tindakan ilegal. Menurutnya, sampai saat ini belum ada surat dari DPD Provinsi yang menyatakan pengurus yang ia pimpin dicabut. “Belum ada surat dari DPD provinsi. Saya kan ditunjuk oleh provinsi. Belum ada kebijakan apapun,” ujarnya.
Bagaimana dengan dua surat dari DPP, apakah itu belum cukup untuk mengembalikan kepengurusan lama? Endro menyatakan dua surat itu tidak bisa ditafsirkan bahwa pengurusan periode lama di Nganjuk bisa kembali. Surat DPP bernomor B-235/GOLKAR/I/2016 misalnya. Surat itu menurutnya, ditujukan untuk DPD Provinsi. Dimana terkait dnegan surat DPP itu, DPD provinsi sudah meminta untuk ditinjau kembali.
Sedangkan surat B-267/GOLKAR/II/ 2016, adalah panduan untuk penyelenggaraan kegiatan organisasi, dalam hal ini musda. “Kalau bicara kepengurusan di DPD Nganjuk, seharusnya kan menunggu legal formal dari DPD provinsi dulu. Ada mekanismenya,” ujarnya.
Menurutnya, atas tindakan pengurus periodes 2009 – 2015 tersebut, Endro yang juga Wakil sekretaris DPD Golkar Provinsi Jatim mengatakan sudah melaporkan kejadian siang kemarin di kantor DPD Nganjuk ke pengurus provinsi. “Sudah saya laporkan. Saya menunggu petunjuk DPD provinsi,” tandasnya. (die)
Sumber : Radar
Sumber : Radar
0 Response to "Ambil alih Kantor DPD Golkar Nganjuk"
Post a Comment