SIDANG lanjutan kasus pembunuhan mahasiswi Fakultas Kedokteran Universitas Wijaya Kusuma (UWK) Feny Anggrima Lestari, 18, kemarin (25/1) memasuki babak akhir. Terdakwa Zaenul Hasan Bashori, 23, warga Dusun Templek, Desa Jatirejo, Nganjuk, divonis hakim. Majelis hakim yang diketuai I Komang Dediek memvonis Zaenul dengan hukuman penjara seumur hidup.
''Terdakwa terbukti bersalah dengan melakukan tindak pidana pembunuhan,'' kata Komang.
Zaenul yang duduk di depan majelis hakim langsung lemas. Putusan hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Yusuf Kurniawan yang meminta agar terdakwa dihukum seumur hidup.
Ternyata vonis seumur hidup itu tak membuat puas keluarga korban. Bahkan sidang pun nyris ricuh. Sebab, puluhan kerabat korban sengaja mendatangi gedung Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri. Mereka datang dengan membawa empat mobil dari Desa Kedondong, Kecamatan Bagor, Nganjuk.
Mereka tak puas ketika terdakwa Zaenul Hasan Bashori, 23, warga Dusun Templek, Desa Jatirejo, Nganjuk, divonis seumut hiduo. Bahkan, mereka berupaya mendekati Zaenul dan berniat menghajarnya. Polisi dan petugas kejaksaan yang mengawal terdakwa pun kewalahan menghadapi massa.
Pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (5/9/2015) pukul 16.00 di dalam mobil Toyota Avanza di Kecamatan Grogol. Sejak awal, Zaenul dan RD (pelaku lain) berniat membunuh korban agar dapat menguasai barang-barang berharga miliknya.
Dia mencari sasaran korban dengan cara minta tolong temannya mem-broadcast PIN BlackBerry (BB) milik-nya. Zaenul menggunakan foto profil orang lain, yaitu Ricco Dwi Kristian. Setelah di-broadcast, ada beberapa orang yang meng-invite. ''Zaenul mengincar Feny karena dikira memiliki banyak uang,'' tutur Komang.
Akhirnya, saat hari eksekusi, sekitar pukul 14.00 Feny dijemput Zaenul dan RD di Terminal Nganjuk setelah bikin janji. Zaenul dan RD mengaku sebagai orang suruhan Ricco untuk menjemput Feny.
Sesampai di Desa Gambyok, Kecamatan Grogol, Feny minta dipulangkan. Zaenul langsung memukuli kepala Feny dengan helm. Setelah itu, RD menjerat leher Feny dengan kawat seling. Kepala korban kembali dipukul dengan helm hingga tewas.
Selanjutnya, mayat Feny dibuang di persawahan Desa Titik, Kecamatan Semen. ''Setelah membunuh, terdakwa membawa kabur uang Rp 80 ribu, dua HP, dan ATM milik korban,'' terang Komang.
Setelah membacakan vonis, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan jaksa untuk banding atau menerima putusan. Lalu, sidang berakhir.
Saat terdakwa keluar dari ruang sidang, keluarga korban langsung berupaya merangsek untuk menembus barikade polisi dan petugas kejaksaan. Terjadi aksi saling dorong karena keluarga korban ingin memukuli terdakwa. Berkat kesigapan petugas, Zaenul langsung dibawa ke mobil dan meninggalkan gedung pengadilan. (fiz/c17/dwi)
sumber : jppn
0 Response to "SIDANG lanjutan, kasus pembunuhan Feny Anggrima Lestari"
Post a Comment