Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Nganjuk, M. Iqbal menjelaskan dari hasil penyelidikan yang sudah dilakukan, telah menemukan bukti awal terjadinya tindak pidana korupsi dalam dua proyek yakni Jembatan Kedungdowo, Kecamatan Nganjuk dan Karangsemi, Kecamatan Gondang. yang menelan anggaran Negara miliaran rupiah. Tidak mau kecolongan, dalam waktu dekat, kejaksaan meningkatkan status menjadi penyidikan.
Moch Iqbal menyebut dimulainya penyelidikan antara kedua jembatan tersebut hanya berselang waktu tujuh hari. Menurutnya, hampir ada kesamaan antara proyek Kedungdowo dengan Karangsemi, yakni beberapa 'aktor' yang menangani proyek Jembatan Karangsemi juga 'bermain cantik' saat membangun Jembatan Kedungdowo.
Hanya saja Moch Iqbal tidak menyebutkan sejumlah aktor pejabat yang sempat diperiksa. Hanya beberapa hari ini, setidaknya sudah ada dua pejabat yang dimintai keterangan untuk kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Kedungdowo. Mereka adalah Kepala Dinas Perhubungan, Komukasi dan Informasi (Dishub Kominfo) Nganjuk, Nurhadi, saat proyek Jembatan Kedungdowo berjalan, menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Nganjuk.
Sebagai kepala dinas, Nurhadi juga merangkap sebagai pengguna anggaran (PA). Satu lagi yang diperiksa adalah Sugeng, mantan pejabat Dinas PU Bina Marga yang dulu menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek Jembatan Kedungdowo.
Kedua pejabat tersebut juga menjadi penanggungjawab operasional kegiatan (PJOK) pada proyek Jembatan Karangsemi. "Mereka kami panggil dan periksa dua kali, karena keduanya ikut terlibat dalam penanganan kedua proyek tersebut," ucap Iqbal.
Dalam waktu dekat, kejaksaan juga akan memanggil dan memeriksaa pejabat lainnya yang terlibat dalam proyek Jembatan Kedungdowo. Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, mereka saat ini masuk dalam bidikan untuk diperiksa adalah Bangun, mantan Kadis PU Bina Marga dan Ahmad Nugroho, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang saat ini menjabat Sekretaris PU Bina Marga Nganjuk.
Namun hingga sekarang, Iqbal masih belum mau menyebut rinci apa saja temuan yang telah didapatkan oleh timnya, baik untuk kasus Jembatan Kedungdowo maupun Karangsemi.
Namun sumber di internal kejaksaan menyebut jika proyek tersebut melanggar UU lex spesialis No. 18/ 1999 tentang Jasa Kunstruksi, dan Peraturan Pemerintah No. 29/ 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa kunstruksi.
Intinya, yakni perencanaan teknis proyek fisik tidak boleh dilakukan secara swakelola, seperti yang dilakukan Dinas PU Bina Marga Nganjuk dalam membangun Jembatan Kedungdowo. "Karena direncanakan sendiri dari awal sehingga banyak terjadi penyimpangan," ujarnya.
Sayang, Nurhadi maupun Sugeng hingga kini belum bisa dimintai komentar terkait penyelidikan Jembatan Kedungdowo. Menurut sumber di internal Dinas PU Bina Marga Nganjuk, Jembatan Kedungdowo dibangun tiga tahap. Tahap pertama, tahun 2009, sebagai PA adalah Plt Kadin PU Bina Marga Kabupaten Nganjuk, Nurhadi dan sebagai PPKom adalah Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan, Sugeng.
Tahap kedua, tahun 2010, sebagai PA adalah Nurhadi, tetapi pada dua bulan terakhir tahun 2010 digantikan oleh Fajar Y, tetapi untuk jabatan PPKom tetap dijabat oleh Sugeng, karena Nurhadi pergi naik haji.
Di saat ditinggal naik haji oleh Nurhadi ini diduga telah terjadi mark up kemajuan fisik bangunan. Sedangkan tahap ketiga, pada tahun APBD 2011 lanjutan sisa anggaran dari tahun 2010 yang tidak selesai, jabatan PA kembali dipegang oleh Nurhadi dan PPKom tetap dipegang oleh Sugeng. Sedangkan konsultan pengawas dari Kabupaten Jombang. (skd)
Moch Iqbal menyebut dimulainya penyelidikan antara kedua jembatan tersebut hanya berselang waktu tujuh hari. Menurutnya, hampir ada kesamaan antara proyek Kedungdowo dengan Karangsemi, yakni beberapa 'aktor' yang menangani proyek Jembatan Karangsemi juga 'bermain cantik' saat membangun Jembatan Kedungdowo.
Hanya saja Moch Iqbal tidak menyebutkan sejumlah aktor pejabat yang sempat diperiksa. Hanya beberapa hari ini, setidaknya sudah ada dua pejabat yang dimintai keterangan untuk kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Kedungdowo. Mereka adalah Kepala Dinas Perhubungan, Komukasi dan Informasi (Dishub Kominfo) Nganjuk, Nurhadi, saat proyek Jembatan Kedungdowo berjalan, menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Nganjuk.
Sebagai kepala dinas, Nurhadi juga merangkap sebagai pengguna anggaran (PA). Satu lagi yang diperiksa adalah Sugeng, mantan pejabat Dinas PU Bina Marga yang dulu menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek Jembatan Kedungdowo.
Kedua pejabat tersebut juga menjadi penanggungjawab operasional kegiatan (PJOK) pada proyek Jembatan Karangsemi. "Mereka kami panggil dan periksa dua kali, karena keduanya ikut terlibat dalam penanganan kedua proyek tersebut," ucap Iqbal.
Dalam waktu dekat, kejaksaan juga akan memanggil dan memeriksaa pejabat lainnya yang terlibat dalam proyek Jembatan Kedungdowo. Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, mereka saat ini masuk dalam bidikan untuk diperiksa adalah Bangun, mantan Kadis PU Bina Marga dan Ahmad Nugroho, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang saat ini menjabat Sekretaris PU Bina Marga Nganjuk.
Namun hingga sekarang, Iqbal masih belum mau menyebut rinci apa saja temuan yang telah didapatkan oleh timnya, baik untuk kasus Jembatan Kedungdowo maupun Karangsemi.
Namun sumber di internal kejaksaan menyebut jika proyek tersebut melanggar UU lex spesialis No. 18/ 1999 tentang Jasa Kunstruksi, dan Peraturan Pemerintah No. 29/ 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa kunstruksi.
Intinya, yakni perencanaan teknis proyek fisik tidak boleh dilakukan secara swakelola, seperti yang dilakukan Dinas PU Bina Marga Nganjuk dalam membangun Jembatan Kedungdowo. "Karena direncanakan sendiri dari awal sehingga banyak terjadi penyimpangan," ujarnya.
Sayang, Nurhadi maupun Sugeng hingga kini belum bisa dimintai komentar terkait penyelidikan Jembatan Kedungdowo. Menurut sumber di internal Dinas PU Bina Marga Nganjuk, Jembatan Kedungdowo dibangun tiga tahap. Tahap pertama, tahun 2009, sebagai PA adalah Plt Kadin PU Bina Marga Kabupaten Nganjuk, Nurhadi dan sebagai PPKom adalah Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan, Sugeng.
Tahap kedua, tahun 2010, sebagai PA adalah Nurhadi, tetapi pada dua bulan terakhir tahun 2010 digantikan oleh Fajar Y, tetapi untuk jabatan PPKom tetap dijabat oleh Sugeng, karena Nurhadi pergi naik haji.
Di saat ditinggal naik haji oleh Nurhadi ini diduga telah terjadi mark up kemajuan fisik bangunan. Sedangkan tahap ketiga, pada tahun APBD 2011 lanjutan sisa anggaran dari tahun 2010 yang tidak selesai, jabatan PA kembali dipegang oleh Nurhadi dan PPKom tetap dipegang oleh Sugeng. Sedangkan konsultan pengawas dari Kabupaten Jombang. (skd)
0 Response to "Skandal Korupsi Jembatan Karangsemi & Kedungdowo"
Post a Comment