BAGOR –Praktik pencurian kayu jati di wilayah Perhutani Nganjuk bukan isapan jempol belaka. Selasa (16/2) sore lalu, Polisi Hutan (Polhut) Perhutani Nganjuk menemukan 106 batang kayu jati yang diduga hasil curian. Ratusan batang kayu di gudang penggergajian yang ada di Dusun Puhtelu, Desa Balongrejo, Kecamatan Bagor itu pun langsung disita.
Ratusan batang kayu itu ditemukan dalam keadaan menumpuk di dalam gudang. Sebagian bahkan sudah siap jual. Polhut lantas mengamankan Abdul Gofar, 56, pria asal Dusun Pugruk, Desa Pesudukuh, Kecamatan Bagor yang diduga sebagai pelakunya.
Menurut informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Nganjuk, terungkapnya kasus itu bermula dari informasi yang diterima Lamianto, 35. Polhut yang berdinas di hutan wilayah Desa Balongrejo, Kecamatan Bagor itu diberi tahu jika di dalam gudang penggergajian di Dusun Puhtelu, Desa Balongrejo, baru saja datang ratusan batang kayu jati.
Dilihat dari ukurannya, diduga mirip dengan ciri-ciri pohon jati yang tumbuh di hutan milik Perhutani setempat. “Petugas Polhut lalu meminta bantuan Polsek Bagor untuk mendatangi lokasi penggergajian yang dimaksud,” ujar Kasubbag Humas Polres Nganjuk AKP Wahab Nuryono.
Sekitar pukul 17.00 kemarin, puluhan tim gabungan Polhut Perhutani Nganjuk dan Polsek Bagor pun menggerebek lokasi tersebut. Benar saja, di lokasi aparat melihat ada tumpukan gelondongan kayu yang sudah menggunung.
Beberapa buruh penggergajian yang ketakutan mengaku tidak mengetahui siapa pemilik sebagian besar kayu-kayu berbagai ukuran itu. Mereka hanya memberi satu nama yakni Abdul Gofar. Dia disebut memiliki 6 batang kayu jati berukuran 350 x 10 x 8 sentimeter.
Padahal, di gudang itu total ada 104 batang kayu jati. “Yang lainnya belum diketahui siapa yang memiliki atau yang menebangnya. Masih kami selidiki,” imbuh Wahab.
Tak menunggu lama, tim gabungan kemudian bergerak mendatangi rumah Abdul Gofar di Dusun Pugruk, Desa Puhtelu, Kecamatan Bagor. Pria ini tak melawan ketika ditangkap. Di pekarangan belakang rumahnya, tim juga menemukan dua batang kayu jati berukuran sekitar 400 x 10 x 8 sentimeter.
Ratusan batang kayu jati itu diketahui tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH). Karena temuan itu, Gofar bersama barang bukti kayu jati langsung dibawa ke Polsek Bagor untuk diamankan.
Kepada polisi, Gofar mengaku mendapatkan kayu-kayu tersebut dari jaringan tukang tebang yang biasanya beroperasi secara ilegal di kawasan hutan di wilayah Bagor hingga Wilangan. Setelah masuk penggergajian dan siap jual, Gofar menjualnya ke perantara atau pengepul. “Jaringan lainnya masih kami buru,” imbuh Wahab.
Dengan fakta ini, Gofar ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 82 dan 83, Undang-Undang (UU) 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. “Ancaman hukuman sampai 5 tahun penjara,” pungkas Wahab.(pas/ut)
Sumber : Radar
Sumber : Radar
0 Response to "Polhut Nganjuk, di Bagor Sita Ratusan Batang Kayu Gelap"
Post a Comment