Kasus kedatangan rombongan pekerja Tiongkok untuk proyek tol di Nganjuk, menjadi pelajaran penting bagi pihak Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Nganjuk. Mereka merasa ‘dilangkahi’ sejak awal kedatangan orang-orang asing ini pada pertengahan Januari 2016 lalu. Mereka pun akan melakukan pengawasan dengan mengecek ulang pabrik untuk mencegah kasus serupa terulang.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Nganjuk Fifin Dwi Novianti mengatakan, pihaknya akan melakukan langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak terulang. Antara lain, dengan secara rutin mendatangi dan mengecek ulang titik-titik lokasi aktivitas kerja di Nganjuk yang biasanya mendatangkan tenaga asing. “Kami akan lebih membuka mata dan telinga agar sedini mungkin mendeteksi kedatangan WNA baru ke Nganjuk,” kata Fifin.
Tidak hanya untuk proyek Tol Trans Jawa Solo-Kertosono saja, yang memang dalam kontraknya bekerjasama dengan perusahaan asing, jauh sebelumnya Dinsosnakertrans Nganjuk juga sudah mencatat titik kumpul para pekerja asing. Salah satu di pabrik tekstil asal Surabaya yang membuka cabang baru di tepi Jalan Raya Desa Kedungsuko, Kecamatan Sukomoro.
Data awal yang mereka miliki, sejak Januari 2015 lalu sudah ada lebih dari 30 orang WNA yang bekerja di pabrik multinasional tersebut. Kebanyakan mereka berasal dari India. “Kami perlu pastikan lagi bahwa dokumen izin kerja mereka sudah lengkap,” tegas Fifin.
Terkait hal itu, dalam waktu dekat ini mereka akan berkeliling ke pabrik-pabrik baru yang sudah beroperasi di Nganjuk. Di sana, mereka akan melakukan inspeksi mendadak. Termasuk pabrik tekstil di Desa Kedungsoko, Kecamatan Sukomoro.
Data yang dihimpun Jawa Pos Radar Nganjuk, kasus dugaan pelanggaran izin kerja WNA pernah terjadi di pabrik tekstil di Desa Kedungsuko, Kecamatan Sukomoro pada Januari 2015. Saat itu, tim Subdit Tipiter Direskrimsus Polda Jawa Timur menemukan dugaan beberapa pekerja WNA di pabrik tersebut tidak mengantongi izin kerja. Baik visa maupun dokumen izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA).
Rinciannya, 33 orang pekerja asing berasal India, satu irang dari Jerman, dan satu lagi warga negara Prancis. Hasil penyelidikan menunjukkan sebagian besar pekerja asingg sudah mengantongi IMTA. Yaitu, sebanyak 23 orang di antaranya. Adapun 12 orang warga negara India masih dalam proses pengurusan IMTA, yang kemudian diketahui prosesnya belum selesai.
Bagaimana jika dinsosnakertrans nantinya dinsosnakertrans menemukan pelanggaran serupa? Fifin menegaskan, pihaknya akan langsung melakukan penindakan. Ada dua langkah yang bisa ditempuh oleh dinsosnakertrans. Yaitu,
melimpahkan ke Kantor Imigrasi Kelas III Kota Kediri untuk langsung dideportasi.
Kemudian, bisa juga diserahkan pada pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum secara pidana. “Ke depan tidak boleh ada kasus seperti ini lagi,” pungkasnya. (pas/ut)
0 Response to "Dinsosnakertrans Nganjuk Bakal Cek Ulang Pabrik"
Post a Comment