Mantan Bupati Nganjuk dua periode, Sutrisno Rachmadi, mulai menjalani masa bebas bersyarat. Sutrisno dikeluarkan dari sel Penjara Nganjuk, Jumat (29/1/2016). Setelah keluar dari tembok Lapas Nganjuk, Sutrisno sempat melakukan sujud syukur di depan pintu masuk lapas. Tanpa canggung, Sutrisno langsung sujud syukur dan memanjatkan doa.
Sutrisno divonis bersalah dalam kasus korupsi APBD Kabupaten Nganjuk 2003 senilai Rp 1 miliar lebih.
Sutrisno sempat menjadi buronan kejaksaan selama 4 tahun. Namun petugas mengendus tempat persembunyiannya di Jakarta.
Kuasa hukumnya, Adiwibowo, menjelaskan, kliennya telah mendapatkan remisi selama 3 bulan 16 hari. Remisi itu mulai remisi lebaran, remisi umum dan remisi dasawarsa.
Sesuai putusan Mahkamah Agung (MA), Sutrisno harus menjalani masa hukuman penjara selama dua tahun.
Sutrisno akan menjalani masa percobaan hingga April 2017. Selama masa percobaan tidak boleh tersandung kasus pidana.
Kepada wartawan Sutrisno mengaku ikhlas menjalani hukuman. Apalagi di usianya sekarang masih diberi kesehatan.
Sumber : http://surabaya.tribunnews.com
Friday, January 29, 2016
Berita Nganjuk
0 Response to "Mantan Bupati Nganjuk Sutrisno Bebas Bersyarat, Begini Pengakuan Dia"
Post a Comment