Kejaksaan Periksa Asisten Pemerintahan Kabupaten Nganjuk

jembatan Karangsemi
Korupsi dana proyek pembangunan jembatan Karangsemi, Kecamatan Gondang senilai sekitar Rp 6,8 miliar seret Asisten Pemerintahan Drs. Gunawan Widagdo. Mantan Kepala Kantor Kesbangpolinmas Pemkab Nganjuk itu, Rabu (17/7) pagi hingga sore diperiksa hampir 6 jam di ruang pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk.
Pejabat lain yang ikut diperiksa oleh Kejaksaan Nganjuk adalah Masduqi Kepala Dinas Binamarga yang juga menjabat Plt. Sekda dan Nurhadi mantan Kepala Dinas PU Binamarga yang kini menjabat Kepala Dinas Perhubungan. ''Indikasi adanya tindakan melawan hukum sudah ada, namun kami akan terus mencari bukti untuk dapat menjerat para calon tersangka,'' kata Kasi Pidana Khusus Moch. Iqbal SH dikantornya.
Dengan tegas Moch Iqbal mengatakan bila dirinya tidak akan menghentikan penanganan kasus dugaan korupsi dana proyek jembatan karangsemi. Karena itu kini Kejaksaan telah meminta tim ahli untuk melakukan penelitian terhadap kondisi bangunan jembatan karangsemi. ''Secara pribadi saya memberikan garansi akan menyeret semua terlibat korupsi bila memang bukti-bukti yang diperoleh sudah cukup,'' tambahnya.
Menurutnya, sudah sebulan melakukan penyelidikan, pihak Kejaksaan telah memeriksa sedikitnya 20 orang yang terlibat dalam pelaksanaan proyek jembatan karangsemi. Gunawan Widagdo diperiksa karena kapasitasnya sebagai kepala pelaksana proyek. Kemudian Nurhadi diperiksa sebagai penanggungjawab operasional kegiatan (PJOK) kemudian Masduqi diperiksa dalam kapasitas sebagai peneliti dan penerima hasil kegiatan. ''Yang pasti kami menunggu hasil penelitian tim ahli karena untuk mengetahui kerugian negara yang ditimbulkan akibat dari tindakan melawan hukum,'' papar Iqbal.
Dugaan korupsi terhadap proyek yang awalnya menggunakan dana bencana alam itu mengarah keterlibatan sejumlah pejabat di jajaran birokrasi Pemkab Nganjuk sudah terindikasi sejak awal proyek pembangunan jembatan Karangsemi yang ambrol pada April 2011. Saat itu, dengan alasan terkena bencana alam, Bupati Nganjuk Drs. Taufiqurrahman memerintahkan untuk menggunakan anggaran darurat untuk bencana alam dan menunjuk langsung rekanan untuk membangun jembatan Karangsemi. Namun saat itu proyek pembangunan berhenti tanpa alasan jelas, meskipun sejumlah tiang pondasi jembatan telah terpasang.
Ketika jembatan Karangsemi ambrol, ada tiga alternatif pembangunan jembatan yang menghubungkan Kecamatan Gondang dan Kecamatan Tanjunganom tersebut. Alternatif pertama, tetap memanfaatkan bangunan lama dengan membenahi bagian jembatan yang masih layak digunakan. Alternatif pertama ini, pemerintah tidak terlalu banyak menggunakan keuangan negara, sehingga tidak mengurangi kas daerah.
Alternatif  kedua, membangun bagian atas jembatan namun tetap memanfaatkan pondasi jembatan lama disetiap ujungnya. Baik alternatif pertama dan kedua ini tidak diterima, namun yang menjadi pilihan adalah alternatif ketiga, yakni membangun total seluruh jembatan dengan dana sekitar Rp 6,8 miliar. Anehnya, meski dalam rencana proyeknya membangun jembatan baru, namun pondasi di kedua ujung jembatan menggunakan pondasi lama tanpa melakukan perubahan.
Dugaan adanya korupsi dalam proyek jembatan Karangsemi juga dikuatkan salah satu pejabat teknis di lingkungan Pemkab Nganjuk. Bahkan menurut pejabat yang enggan disebut namanya itu mengungkap  adanya mark up volume pembangunan jembatan Karangsemi. Karena pondasi jembatan darurat yang terlanjur dibangun di sisi barat jembatan dengan menggunakan anggaran bencana alam ikut dihitung dalam menentukan volume jembatan baru. Sehingga mengakibatkan nilai anggaran proyek jembatan Karangsemi membengkak.  "Dokumen rancangan biaya dan penghitungan proyek jembatan Karangsemi masih ada di Badan Penanggulangan bencana Daerah (BPBD)," papar sumber tersebut.
Bukan hanya itu saja, rekanan yang belakangan mengerjakan jembatan baru Karangsemi, juga dibebani 'syarat' untuk menutupi biaya pembangunan jembatan darurat yang terlanjur berjalan. Diperkirakan anggaran tersebut dicomot dari anggaran Rp 6,8 miliar. "Termasuk tunggakan pajak proyek yang belum terbayar senilai Rp 200 juta, hingga sekarang," tandas pejabat yang namanya enggan dikorankan. [ris]

Sumber : harianbhirawa

0 Response to "Kejaksaan Periksa Asisten Pemerintahan Kabupaten Nganjuk "

Post a Comment